TUGAS KELOMPOK EKONOMI KOPERASI
Koperasi sekolah adalah unit usaha yang didirikan di sekolah dan beranggotakan para siswa sekolah yang bersangkutan. Koperasi sekolah merupakan salah satu dari beragam jenis koperasi lainnya, seperti koperasi simpan-pinjam, koperasi serba usaha, koperasi unit desa, dan sebagainya.Pada dasarnya koperasi sekolah adalah untuk menumbuh kembangkan jiwa koperasi (kerjasama) kepada siswa yang kelak akan menjadi penerus bangsa dan negara. koperasi sekolah juga menjadi sarana bagi siswa untuk meliahat secara nyata ilmu dan pengetahuan koperasi khususnya dan ekonomi umumnya, dan penerapannya didalam kehidupan sehari-hari. koperasi sekolah juga menjadi sarana untuk belajar berorganisasi, menumbuhkan toleransi dan menyuburkan rasa kekeluargaan
Koperasi sekolah didirikan oleh pihak pengelola sekolah untuk menyediakan berbagai macam kebutuhan para penghuni sekolah, siswa-siswi sekolah, karyawan, maupun para guru. Koperasi didirikan berdasarkan surat keputusan bersama antara Departemen Transmigrasi dan Koperasi dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 16 Juli 1972 Nomor 275/SKPTS/Mentranskop
dan Nomor 0102/U/1983. Kemudian diterangkan lebih lanjut dalam surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja , Transmigrasi, dan Koperasi Nomor 633/SKPTS/Men/1974. Menurut surat keputusan tersebut, yang dimaksud dengan koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di sekolah-sekolah SD, SMP, SMA, Madrasah, dan Pesantren.
Perkembangan Koperasi SMA BHAKTI PUTRA
Koperasi SMA BHAKTI PUTRA terletak di jalan raya sumatera Kabupaten Curug, Kota Tangerang . Koperasi ini didirikan pada tanggal 3 , April 1999. Dengan adanya koperasi sekolah, pengawasan sekolah terhadap kebersihan dan kesehatan makanan untuk para siswa dapat dilakukan dengan baik. Hal ini baik untuk menjaga kesehatan para siswa di sekolah karena biasanya semua makanan yang masuk di koperasi sekolah akan diperiksa dengan baik mengenai kualitas produknya.
Koperasi ini menyediakan barang-barang yang cukup beragam, alat tulis, makanan, buku pelajaran, buku dan peralatan gambar, dan barang lain yang sekiranya diperlukan warga sekolah.
Keberadaan koperasi sekolah ini sangat membantu penyediaan kebutuhan barang dan pangan bagi seluruh pihak di sekolah sehingga para murid tidak perlu keluar dari area sekolah hanya untuk membeli alat tulis atau makanan. Semua sudah tersedia di koperasi sekolah.
Struktur organisasi koperasi sekolah adalah anggota, pengurus, badan pemeriksa, pembina, pengawas, dan badan penasehat. Dalam pelaksanaannya, dewan penasihat dan pengawas biasanya dijabat oleh kepala sekolah, guru, ataupun salah satu orang tua wali murid yang biasanya memiliki pengalaman dalam pengelolaan koperasi.
Koperasi sekolah hanya dibuka pada jam istirahat, sebelum pelajaran dimulai, dan sesudah jam pelajaran selesai.
Difungsikan juga sebagai ajang belajar siswa untuk melakukan praktik koperasi.
Tempat untuk melatih disiplin, etos kerja, dan gotong-royong antarsiswa.
Tujuan Koperasi SMA BHAKTI PUTRA
Tujuan koperasi sekolah adalah memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tata
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan
makmur.
Sedangkan pembentukan koperasi sekolah di kalangan siswa dilaksanakan
dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan berkoperasi siswa –
siswi SMA BHAKTI PUTRA . Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak
terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan
kesadaran berkoperasi sejak dini.
LANDASAN- LANDASAN KOPERASI SMA BHAKTI PUTRA
Landasan pokok dalam perkoperasian Indonesia bersumber pada UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Pasal ini mengandung cita-cita untuk mengembangkan perekonomian yang berasas kekeluargaan. Peraturan yang lebih terperinci tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Undang-undang ini berisi pedoman bagi pemerintah dan masyarakat mengenai cara-cara menjalankan koperasi, termasuk koperasi sekolah. Koperasi tidak berbadan hukum. Pengurus dan pengelola koperasi sekolah dilakukan oleh para siswa di bawah bimbingan kepala sekolah dan guru-guru, terutama guru bidang studi ekonomi dan koperasi. Tanggung jawab ke luar koperasi sekolah tidak dilakukan oleh pengurus koperasi sekolah, melainkan oleh kepala sekolah. Pembinaan terhadap koperasi sekolah dilaksanakan bersama antara Kantor Menteri Negara Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, serta Departemen Pendidikan Nasional.
Koperasi sekolah tidak berbadan hukum seperti koperasi-koperasi lainnya karena
siswa atau pelajar pada umumnya belum mampu melakukan tindakan hukum. Status koperasi sekolah yang dibentuk di sekolah merupakan koperasi terdaftar, tetapi tetap mendapat pengakuan sebagai perkumpulan koperasi. Pendirian Koperasi Sekolah Koperasi sekolah diharapkan menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar melakukan usaha kecil-kecilan, mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong kebiasaan untuk berinovasi, belajar menyelesaikan masalah, dan sebagainya. Untuk itu dalam mendirikan koperasi sekolah diperlukan pertimbangan agar yang diharapkan. Untuk itu dalam mendirikan koperasi sekolah, diperlukan pertimbangan-pertimbangan agar selaras dengan apa yang diharapkan.
Dasar-dasar pertimbangan pendirian koperasi sekolah
1. Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.
2. Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
3. Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi.
4. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat.
5. Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah
MUSTIKA INANIYAPSA (11209007) 2EA08
cerita icca
Rabu, 29 Desember 2010
Jumat, 26 November 2010
koperasi di belanda
A-koperasi adalah sebuah entitas yang memiliki kepribadian hukum di bawah hukum perusahaan Belanda. Co-operatives are Koperasi
associations (in Dutch: “verenigingen”) and have to be incorporated on the basis of a notarial deed. asosiasi (dalam bahasa Belanda: "verenigingen") dan harus didirikan berdasarkan akta notaris.
This deed contains the articles of association of the co-operative. Akta ini berisi anggaran dasar koperasi. The objects clause in the articles of Klausa objek dalam anggaran
association must state that the aim of the co-operative is to provide for certain material needs of its asosiasi harus menyatakan bahwa tujuan koperasi adalah untuk menyediakan kebutuhan bahan tertentu yang
members on the basis of agreements. anggota berdasarkan perjanjian. Contrary to an ordinary association, however, a co-operative is Berlawanan dengan sebuah asosiasi biasa, bagaimanapun, koperasi adalah
allowed to make profits for distribution to its members. diperbolehkan untuk membuat keuntungan untuk dibagikan kepada para anggotanya.
Co-operatives have to be incorporated by at least two members. Koperasi harus dimasukkan oleh setidaknya dua orang anggota. It is believed, however, that a co- Hal ini diyakini, bagaimanapun, bahwa co-
operative can continue to validly exist with a single member. operasi dapat terus eksis secara sah dengan anggota tunggal. A co-operative can be capitalised in Sebuah koperasi bisa dikapitalisasi dalam
various ways. berbagai cara. Members can contribute capital to the co-operative, for example. Anggota dapat berkontribusi modal ke koperasi, misalnya. As opposed to BVs, Berbeda dengan BVS,
co-operatives do not have a minimum capital. koperasi tidak memiliki modal minimum. Members of a co-operative can elect to limit their liability Anggota koperasi dapat memilih untuk membatasi kewajiban mereka
for the co-operative's debts to, for instance, the amounts which they have contributed on their untuk koperasi-'s hutang untuk, misalnya, jumlah yang mereka telah memberi kontribusi pada mereka
membership. keanggotaan. In that event the name of the co-operative has to include the characters UA, which Dalam hal nama koperasi harus menyertakan karakter UA, yang
stands for limited liability. singkatan terbatas.
Unless the articles of association provide for this, memberships of a co-operative cannot be Kecuali anggaran dasar menyediakan untuk ini, keanggotaan dari koperasi tidak dapat
transferred. ditransfer. Normally, members can freely surrender their membership and third parties can freely Biasanya, anggota dapat dengan bebas menyerahkan keanggotaan mereka dan pihak ketiga dapat secara bebas
become member of the co-operative. menjadi anggota koperasi. The articles of association can restrict the departure of members Anggaran Dasar dapat membatasi keberangkatan anggota
and the admission of new members, however. dan penerimaan anggota baru, namun. Members much each have at least one vote in the Banyak anggota masing-masing memiliki setidaknya satu suara dalam
general meeting of members. rapat umum anggota.
Tax Pajak
Co-operatives are taxable persons for corporate tax purposes. Koperasi adalah orang kena pajak untuk tujuan pajak penghasilan badan. The computation of the basis of Perhitungan dasar
assessment for corporate tax purposes for co-operatives does not differ from that of BVs except where penilaian untuk keperluan pajak penghasilan badan koperasi tidak berbeda dari BVS kecuali
distributions of profits to individuals are concerned: these can, subject to certain requirements and distribusi keuntungan untuk individu yang bersangkutan: ini bisa, tunduk pada persyaratan tertentu dan
limits, be deductible for corporate tax purposes. batas, dapat dikurangkan untuk keperluan pajak perusahaan. Co-operatives are entitled to the participation Koperasi berhak untuk partisipasi
exemption subject to the same conditions as other entities which are subject to corporate tax. pembebasan tunduk pada kondisi yang sama sebagai badan lainnya yang dikenakan pajak perusahaan. Co- Bersama
operatives can also form a fiscal unit (consolidated group) with other taxable entities. koperasi juga dapat membentuk unit fiskal (kelompok konsolidasi) dengan entitas kena pajak lainnya.
The tax position of members of a co-operative is comparable with the tax position of shareholders of a Posisi pajak dari anggota koperasi sebanding dengan posisi pajak pemegang saham dari
Dutch BV or NV, with a limited number of exceptions. Belanda BV atau NV, dengan sejumlah pengecualian. One of the principal exceptions is that Salah satu pengecualian utama adalah bahwa
distributions of profits by co-operatives are not subject to dividend tax. distribusi keuntungan oleh koperasi tidak dikenakan pajak dividen. Dividend tax is a withholding Pajak dividen adalah menahan
tax to which distributions of profits (dividends) by a company with a share capital are subject. pajak yang distribusi laba (dividen) oleh perusahaan dengan modal saham subjek. The The
statutory rate is 15% and the basis of assessment is the gross amount of the profit distribution. Tingkat hukum adalah 15% dan dasar penilaian adalah jumlah kotor dari distribusi keuntungan.
Distributions of profits by co-operatives fall outside the scope of the levy of dividend tax because co- Distribusi keuntungan oleh koperasi-koperasi jatuh di luar lingkup pungutan pajak dividen karena co-
operatives are not classified as companies of which the capital is divided into shares. koperasi tidak diklasifikasikan sebagai perusahaan dimana modal dibagi menjadi saham.
International Internasional
Non-resident members are subject to income tax or corporate tax in respect of profits deriving from Non-penduduk anggota dikenakan pajak pendapatan atau pajak penghasilan badan dalam hal keuntungan yang berasal dari
their membership in the event that their membership forms a substantial interest and the membership keanggotaan mereka dalam hal keanggotaan mereka membentuk kepentingan substansial dan keanggotaan
cannot be allocated to the assets of a business. tidak dapat dialokasikan untuk aset bisnis. This is the case if a member is entitled to at least 5% Hal ini terjadi jika anggota berhak untuk setidaknya 5%
of the annual profits of a co-operative or if he is entitled to at least 5% of the proceeds from the dari keuntungan tahunan sebuah koperasi atau jika ia berhak untuk setidaknya 5% dari hasil dari
liquidation of a co-operative. likuidasi dari koperasi. Members resident in a country which has concluded a tax treaty with the Anggota penduduk di negara yang telah menandatangani perjanjian pajak dengan
Netherlands will usually not be subject to tax on gains deriving from their membership of the co- Belanda biasanya tidak akan dikenakan pajak atas keuntungan yang berasal dari keanggotaan mereka co-
operative as the tax treaty will usually allocate the right to tax the gain to the member's country of operatif sebagai perjanjian pajak biasanya akan mengalokasikan hak untuk pajak keuntungan bagi anggota negara dari
residence. tinggal.
Page 2 Page 2
Though distributions by a co-operative are not subject to dividend tax, it is possible that distributions of Meskipun distribusi oleh koperasi tidak dikenakan pajak dividen, adalah mungkin bahwa distribusi
profits fall within the scope of the provision for dividends in a tax treaty. keuntungan jatuh dalam lingkup penyisihan dividen dalam perjanjian pajak. Consequently, distributions of Akibatnya, distribusi
profits by a Dutch co-operative to a member resident in a country with which the Netherlands has keuntungan dengan co-operative Belanda kepada penduduk di negara anggota dengan yang Belanda
concluded a tax treaty may be subject to tax in the Netherlands at a limited percentage of the gross menyimpulkan sebuah perjanjian pajak dapat dikenakan pajak di Belanda dengan persentase terbatas dari kotor
amount of such distributions. jumlah distribusi tersebut. The proceeds from the liquidation of a co-operative will generally fall Hasil dari likuidasi dari koperasi pada umumnya akan jatuh
within the scope of the capital gains provision of tax treaties. dalam ruang lingkup penyediaan keuntungan ibukota perjanjian pajak. Consequently, these proceeds will Akibatnya, hasil ini akan
generally not be subject to any Dutch taxation. umumnya tidak dikenakan pajak apapun Belanda.
Pursuant to the Kingdom Tax Arrangement between the member countries of the Kingdom of the Berdasarkan Kerajaan Pajak Pengaturan antara negara-negara anggota Kerajaan
Netherlands, including the Netherlands and the Netherlands Antilles (“KTA”), the Netherlands can Belanda, termasuk Belanda dan Antillen Belanda ("KTA"), Belanda dapat
subject a profit distribution by a Dutch company to a Netherlands Antilles company to tax at a certain subjek distribusi keuntungan oleh sebuah perusahaan Belanda untuk sebuah perusahaan Antillen Belanda untuk pajak pada tertentu
rate. Tingkat. The tax has to be a withholding tax. pajak harus menjadi pajak penghasilan. As already mentioned, Dutch dividend tax is classified as a Seperti telah disebutkan, pajak dividen Belanda diklasifikasikan sebagai
withholding tax, but income tax and corporate tax are not. pemotongan pajak, tetapi pajak penghasilan dan pajak perusahaan tidak. Profit distributions by a co-operative cannot Distribusi laba oleh koperasi tidak bisa
be subject to dividend tax. dikenakan pajak dividen. There is no other withholding tax in the Netherlands on distributions of Tidak ada pemotongan pajak lainnya di Belanda pada distribusi
profits. keuntungan. As a consequence, distributions of profits by a co-operative to a member resident in the Akibatnya, distribusi keuntungan oleh koperasi kepada penduduk anggota dalam
Netherlands Antilles cannot be subject to Dutch taxation. Antillen Belanda tidak dapat dikenakan pajak Belanda.
From the above one can draw the following conclusions. Dari satu di atas dapat menarik kesimpulan berikut. In the event that a non-resident member Dalam hal seorang-penduduk non anggota
does not have a substantial interest in a co-operative, in other words, he is entitled to less than 5% of tidak memiliki kepentingan substansial dalam koperasi, dengan kata lain, ia berhak kurang dari 5% dari
the annual profits of the co-operative and less than 5% of the proceeds from the co-operative's tahunan keuntungan dari koperasi dan kurang dari 5% dari hasil dari koperasi
liquidation, he will normally not be subject to Dutch taxation with respect to profits deriving from his likuidasi, ia biasanya tidak akan dikenakan pajak Belanda sehubungan dengan keuntungan yang berasal dari-Nya
membership. keanggotaan. The same applies in the case that a non-resident member has a substantial interest in a Hal yang sama berlaku dalam kasus ini bahwa seorang-penduduk non anggota memiliki kepentingan substansial dalam
co-operative and conducts an enterprise (in another country) and he allocates the membership of the koperasi dan melakukan perusahaan (di negara lain) dan dia mengalokasikan keanggotaan
co-operative to the assets of that enterprise. perusahaan koperasi untuk aktiva yang dari. In both of these cases it is interesting for a non-resident Dalam kedua kasus ini menarik untuk non-penduduk
person to be a direct member of a Dutch co-operative and use it, for example, as a holding company. seseorang untuk menjadi anggota langsung dari koperasi Belanda dan menggunakannya, misalnya, sebagai perusahaan induk.
In the event that a non-resident member has a substantial interest, but he does not conduct an Dalam hal-penduduk bahwa seorang anggota tidak memiliki kepentingan substansial, tapi dia tidak melakukan
enterprise or he does conduct an enterprise but he cannot allocate his membership to the assets of perusahaan atau ia tidak melakukan perusahaan tetapi ia tidak dapat mengalokasikan keanggotaannya atas harta
this enterprise a distinction must be made between the situation in which the member is resident in a usaha ini pembedaan harus dibuat antara situasi di mana anggota berkedudukan di
country which has concluded a tax treaty with the Netherlands and the situation in which this is not the negara yang telah menandatangani perjanjian pajak dengan Belanda dan situasi di mana ini bukan
case. kasus. In the former situation, normally, only distributions of profits will be taxable in the Netherlands Dalam situasi mantan, biasanya, hanya distribusi laba akan dikenakan pajak di Belanda
and the tax treaty limits the rate at which income tax or corporate tax is levied to the rate at which dan perjanjian pajak membatasi tingkat di mana pajak penghasilan atau pajak badan adalah dikenakan untuk menilai di mana
dividends are subject to source country taxation under the treaty. dividen dikenakan pajak negara sumber dalam perjanjian internasional. Normally, capital gains and Biasanya capital gain, dan
liquidation proceeds deriving the membership will not be subject to tax in the Netherlands. hasil likuidasi berasal keanggotaan tidak akan dikenakan pajak di Belanda. In the latter Dalam terakhir
situation, profits deriving from the membership, including profit distributions, capital gains and situasi, keuntungan yang berasal dari keanggotaan, termasuk distribusi keuntungan, capital gain dan
liquidation proceeds, will be fully subject to Dutch income or corporate tax. hasil likuidasi, akan sepenuhnya tunduk pada Belanda atau pajak penghasilan badan. In both situations it is Dalam kedua situasi itu
advisable to consider structuring the membership of the co-operative via a Netherlands Antilles disarankan untuk mempertimbangkan penataan keanggotaan koperasi melalui Antillen Belanda
holding company. perusahaan induk.
It may also be advantageous to structure the membership of the co-operative via a holding company in Mungkin juga menguntungkan untuk struktur keanggotaan koperasi melalui perusahaan induk di
the European Union. Uni Eropa. In that event, distributions of profits may be eligible for exemption from taxation in Dalam hal ini, pembagian keuntungan mungkin memenuhi persyaratan untuk pengecualian dari perpajakan di
the Netherlands under the EC Parent-Subsidiary Directive. Belanda di bawah EC-Anak Perusahaan Induk Directive. In any event, co-operatives are listed in the Dalam hal apapun, koperasi tercatat di
annex to the EC Parent-Subsidiary Directive. lampiran ke EC Induk-Anak Directive. One must be aware, however, of the fact that the Kita harus menyadari, bagaimanapun, fakta bahwa
exemption of distributions of profits from source country taxation under the Directive has only been pembebasan distribusi keuntungan dari negara perpajakan sumber di bawah Petunjuk ini hanya
implemented in the Dutch Dividend Tax Act, not in the Dutch Corporate Tax Act. diimplementasikan dalam Undang-Undang Pajak Dividen Belanda, bukan di Belanda Perusahaan Undang-Undang Pajak. The Ministry of Departemen
Finance has stated that distributions of profits to non-resident taxpayers which are exempt from Keuangan telah menyatakan bahwa pembagian keuntungan ke-penduduk pembayar pajak non yang dikecualikan dari
dividend tax pursuant to the rules in the Dividend Tax Act implementing the EC Parent-Subsidiary dividen Anak pajak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Dividen menerapkan EC Parent-
Directive are also exempt from corporate tax if the relevant conditions are met, provided, however, that Petunjuk juga dibebaskan dari pajak penghasilan badan jika kondisi yang relevan terpenuhi, disediakan, bagaimanapun, bahwa
there is no case of fraud or abuse. tidak ada kasus penipuan atau penyalahgunaan. Distributions of profits by a co-operative do not fall within the scope Distribusi keuntungan oleh koperasi tidak jatuh dalam lingkup
of the Dividend Tax Act and, consequently, there is some doubt as to whether the aforementioned dari Undang-Undang Pajak Dividen dan, akibatnya, ada beberapa keraguan apakah tersebut
statement by the Ministry of Finance also applies to distributions of profits by co-operatives. pernyataan oleh Departemen Keuangan juga berlaku untuk distribusi keuntungan oleh koperasi.
Another aspect of co-operatives to be aware of is that it appears not to be possible to entirely rule out Aspek lain dari koperasi yang harus diperhatikan adalah bahwa hal itu tampaknya tidak mungkin untuk sepenuhnya menyingkirkan
that if a co-operative conducts a business in the Netherlands, the membership of the co-operative bahwa jika koperasi melakukan bisnis di Belanda, keanggotaan koperasi
gives rise to a share in the profits of a business of which the place of management is located in the menimbulkan berbagi dalam keuntungan bisnis yang tempat manajemen terletak di
Netherlands, which share is not embodied by a security. Belanda, yang saham tidak diwujudkan oleh keamanan. The Corporate Tax Act contains a fiction on Corporate Tax Act berisi fiksi pada
the basis of which such a share in the profits is treated as a Dutch permanent establishment. dasar yang seperti bagian dalam keuntungan adalah diperlakukan sebagai bentuk usaha tetap Belanda. The The
problem in this case is that it appears not to be possible to rule out that a membership of a co- masalah dalam hal ini adalah bahwa hal itu tampaknya tidak mungkin untuk mengesampingkan bahwa keanggotaan co-
operative is not a security. operasi bukan keamanan. Members of a co-operative who are resident in a country which has Anggota koperasi yang bertempat tinggal di negara yang memiliki
concluded a tax treaty with the Netherlands would appear not to be confronted with the permanent menyimpulkan sebuah perjanjian pajak dengan Belanda akan muncul tidak akan dihadapkan dengan permanen
Page 3 Page 3
establishment fiction given that the tax treaties contain their own definition of a permanent fiksi pendirian mengingat bahwa perjanjian pajak mengandung definisi mereka sendiri permanen
establishment and, arguably, a share in the profits of a business in the Netherlands which is based on pendirian dan, tentu saja, bagian dalam keuntungan bisnis di Belanda yang didasarkan pada
a membership of a co-operative falls outside of the scope of this definition. keanggotaan dari koperasi jatuh di luar ruang lingkup definisi ini. In non-treaty situations, Dalam situasi non-pakta,
however, it may be advisable to ask the Tax Authority to confirm beforehand that the fiction does not Namun, mungkin bisa dianjurkan untuk bertanya kepada Otoritas Pajak, untuk mengkonfirmasi terlebih dahulu bahw
associations (in Dutch: “verenigingen”) and have to be incorporated on the basis of a notarial deed. asosiasi (dalam bahasa Belanda: "verenigingen") dan harus didirikan berdasarkan akta notaris.
This deed contains the articles of association of the co-operative. Akta ini berisi anggaran dasar koperasi. The objects clause in the articles of Klausa objek dalam anggaran
association must state that the aim of the co-operative is to provide for certain material needs of its asosiasi harus menyatakan bahwa tujuan koperasi adalah untuk menyediakan kebutuhan bahan tertentu yang
members on the basis of agreements. anggota berdasarkan perjanjian. Contrary to an ordinary association, however, a co-operative is Berlawanan dengan sebuah asosiasi biasa, bagaimanapun, koperasi adalah
allowed to make profits for distribution to its members. diperbolehkan untuk membuat keuntungan untuk dibagikan kepada para anggotanya.
Co-operatives have to be incorporated by at least two members. Koperasi harus dimasukkan oleh setidaknya dua orang anggota. It is believed, however, that a co- Hal ini diyakini, bagaimanapun, bahwa co-
operative can continue to validly exist with a single member. operasi dapat terus eksis secara sah dengan anggota tunggal. A co-operative can be capitalised in Sebuah koperasi bisa dikapitalisasi dalam
various ways. berbagai cara. Members can contribute capital to the co-operative, for example. Anggota dapat berkontribusi modal ke koperasi, misalnya. As opposed to BVs, Berbeda dengan BVS,
co-operatives do not have a minimum capital. koperasi tidak memiliki modal minimum. Members of a co-operative can elect to limit their liability Anggota koperasi dapat memilih untuk membatasi kewajiban mereka
for the co-operative's debts to, for instance, the amounts which they have contributed on their untuk koperasi-'s hutang untuk, misalnya, jumlah yang mereka telah memberi kontribusi pada mereka
membership. keanggotaan. In that event the name of the co-operative has to include the characters UA, which Dalam hal nama koperasi harus menyertakan karakter UA, yang
stands for limited liability. singkatan terbatas.
Unless the articles of association provide for this, memberships of a co-operative cannot be Kecuali anggaran dasar menyediakan untuk ini, keanggotaan dari koperasi tidak dapat
transferred. ditransfer. Normally, members can freely surrender their membership and third parties can freely Biasanya, anggota dapat dengan bebas menyerahkan keanggotaan mereka dan pihak ketiga dapat secara bebas
become member of the co-operative. menjadi anggota koperasi. The articles of association can restrict the departure of members Anggaran Dasar dapat membatasi keberangkatan anggota
and the admission of new members, however. dan penerimaan anggota baru, namun. Members much each have at least one vote in the Banyak anggota masing-masing memiliki setidaknya satu suara dalam
general meeting of members. rapat umum anggota.
Tax Pajak
Co-operatives are taxable persons for corporate tax purposes. Koperasi adalah orang kena pajak untuk tujuan pajak penghasilan badan. The computation of the basis of Perhitungan dasar
assessment for corporate tax purposes for co-operatives does not differ from that of BVs except where penilaian untuk keperluan pajak penghasilan badan koperasi tidak berbeda dari BVS kecuali
distributions of profits to individuals are concerned: these can, subject to certain requirements and distribusi keuntungan untuk individu yang bersangkutan: ini bisa, tunduk pada persyaratan tertentu dan
limits, be deductible for corporate tax purposes. batas, dapat dikurangkan untuk keperluan pajak perusahaan. Co-operatives are entitled to the participation Koperasi berhak untuk partisipasi
exemption subject to the same conditions as other entities which are subject to corporate tax. pembebasan tunduk pada kondisi yang sama sebagai badan lainnya yang dikenakan pajak perusahaan. Co- Bersama
operatives can also form a fiscal unit (consolidated group) with other taxable entities. koperasi juga dapat membentuk unit fiskal (kelompok konsolidasi) dengan entitas kena pajak lainnya.
The tax position of members of a co-operative is comparable with the tax position of shareholders of a Posisi pajak dari anggota koperasi sebanding dengan posisi pajak pemegang saham dari
Dutch BV or NV, with a limited number of exceptions. Belanda BV atau NV, dengan sejumlah pengecualian. One of the principal exceptions is that Salah satu pengecualian utama adalah bahwa
distributions of profits by co-operatives are not subject to dividend tax. distribusi keuntungan oleh koperasi tidak dikenakan pajak dividen. Dividend tax is a withholding Pajak dividen adalah menahan
tax to which distributions of profits (dividends) by a company with a share capital are subject. pajak yang distribusi laba (dividen) oleh perusahaan dengan modal saham subjek. The The
statutory rate is 15% and the basis of assessment is the gross amount of the profit distribution. Tingkat hukum adalah 15% dan dasar penilaian adalah jumlah kotor dari distribusi keuntungan.
Distributions of profits by co-operatives fall outside the scope of the levy of dividend tax because co- Distribusi keuntungan oleh koperasi-koperasi jatuh di luar lingkup pungutan pajak dividen karena co-
operatives are not classified as companies of which the capital is divided into shares. koperasi tidak diklasifikasikan sebagai perusahaan dimana modal dibagi menjadi saham.
International Internasional
Non-resident members are subject to income tax or corporate tax in respect of profits deriving from Non-penduduk anggota dikenakan pajak pendapatan atau pajak penghasilan badan dalam hal keuntungan yang berasal dari
their membership in the event that their membership forms a substantial interest and the membership keanggotaan mereka dalam hal keanggotaan mereka membentuk kepentingan substansial dan keanggotaan
cannot be allocated to the assets of a business. tidak dapat dialokasikan untuk aset bisnis. This is the case if a member is entitled to at least 5% Hal ini terjadi jika anggota berhak untuk setidaknya 5%
of the annual profits of a co-operative or if he is entitled to at least 5% of the proceeds from the dari keuntungan tahunan sebuah koperasi atau jika ia berhak untuk setidaknya 5% dari hasil dari
liquidation of a co-operative. likuidasi dari koperasi. Members resident in a country which has concluded a tax treaty with the Anggota penduduk di negara yang telah menandatangani perjanjian pajak dengan
Netherlands will usually not be subject to tax on gains deriving from their membership of the co- Belanda biasanya tidak akan dikenakan pajak atas keuntungan yang berasal dari keanggotaan mereka co-
operative as the tax treaty will usually allocate the right to tax the gain to the member's country of operatif sebagai perjanjian pajak biasanya akan mengalokasikan hak untuk pajak keuntungan bagi anggota negara dari
residence. tinggal.
Page 2 Page 2
Though distributions by a co-operative are not subject to dividend tax, it is possible that distributions of Meskipun distribusi oleh koperasi tidak dikenakan pajak dividen, adalah mungkin bahwa distribusi
profits fall within the scope of the provision for dividends in a tax treaty. keuntungan jatuh dalam lingkup penyisihan dividen dalam perjanjian pajak. Consequently, distributions of Akibatnya, distribusi
profits by a Dutch co-operative to a member resident in a country with which the Netherlands has keuntungan dengan co-operative Belanda kepada penduduk di negara anggota dengan yang Belanda
concluded a tax treaty may be subject to tax in the Netherlands at a limited percentage of the gross menyimpulkan sebuah perjanjian pajak dapat dikenakan pajak di Belanda dengan persentase terbatas dari kotor
amount of such distributions. jumlah distribusi tersebut. The proceeds from the liquidation of a co-operative will generally fall Hasil dari likuidasi dari koperasi pada umumnya akan jatuh
within the scope of the capital gains provision of tax treaties. dalam ruang lingkup penyediaan keuntungan ibukota perjanjian pajak. Consequently, these proceeds will Akibatnya, hasil ini akan
generally not be subject to any Dutch taxation. umumnya tidak dikenakan pajak apapun Belanda.
Pursuant to the Kingdom Tax Arrangement between the member countries of the Kingdom of the Berdasarkan Kerajaan Pajak Pengaturan antara negara-negara anggota Kerajaan
Netherlands, including the Netherlands and the Netherlands Antilles (“KTA”), the Netherlands can Belanda, termasuk Belanda dan Antillen Belanda ("KTA"), Belanda dapat
subject a profit distribution by a Dutch company to a Netherlands Antilles company to tax at a certain subjek distribusi keuntungan oleh sebuah perusahaan Belanda untuk sebuah perusahaan Antillen Belanda untuk pajak pada tertentu
rate. Tingkat. The tax has to be a withholding tax. pajak harus menjadi pajak penghasilan. As already mentioned, Dutch dividend tax is classified as a Seperti telah disebutkan, pajak dividen Belanda diklasifikasikan sebagai
withholding tax, but income tax and corporate tax are not. pemotongan pajak, tetapi pajak penghasilan dan pajak perusahaan tidak. Profit distributions by a co-operative cannot Distribusi laba oleh koperasi tidak bisa
be subject to dividend tax. dikenakan pajak dividen. There is no other withholding tax in the Netherlands on distributions of Tidak ada pemotongan pajak lainnya di Belanda pada distribusi
profits. keuntungan. As a consequence, distributions of profits by a co-operative to a member resident in the Akibatnya, distribusi keuntungan oleh koperasi kepada penduduk anggota dalam
Netherlands Antilles cannot be subject to Dutch taxation. Antillen Belanda tidak dapat dikenakan pajak Belanda.
From the above one can draw the following conclusions. Dari satu di atas dapat menarik kesimpulan berikut. In the event that a non-resident member Dalam hal seorang-penduduk non anggota
does not have a substantial interest in a co-operative, in other words, he is entitled to less than 5% of tidak memiliki kepentingan substansial dalam koperasi, dengan kata lain, ia berhak kurang dari 5% dari
the annual profits of the co-operative and less than 5% of the proceeds from the co-operative's tahunan keuntungan dari koperasi dan kurang dari 5% dari hasil dari koperasi
liquidation, he will normally not be subject to Dutch taxation with respect to profits deriving from his likuidasi, ia biasanya tidak akan dikenakan pajak Belanda sehubungan dengan keuntungan yang berasal dari-Nya
membership. keanggotaan. The same applies in the case that a non-resident member has a substantial interest in a Hal yang sama berlaku dalam kasus ini bahwa seorang-penduduk non anggota memiliki kepentingan substansial dalam
co-operative and conducts an enterprise (in another country) and he allocates the membership of the koperasi dan melakukan perusahaan (di negara lain) dan dia mengalokasikan keanggotaan
co-operative to the assets of that enterprise. perusahaan koperasi untuk aktiva yang dari. In both of these cases it is interesting for a non-resident Dalam kedua kasus ini menarik untuk non-penduduk
person to be a direct member of a Dutch co-operative and use it, for example, as a holding company. seseorang untuk menjadi anggota langsung dari koperasi Belanda dan menggunakannya, misalnya, sebagai perusahaan induk.
In the event that a non-resident member has a substantial interest, but he does not conduct an Dalam hal-penduduk bahwa seorang anggota tidak memiliki kepentingan substansial, tapi dia tidak melakukan
enterprise or he does conduct an enterprise but he cannot allocate his membership to the assets of perusahaan atau ia tidak melakukan perusahaan tetapi ia tidak dapat mengalokasikan keanggotaannya atas harta
this enterprise a distinction must be made between the situation in which the member is resident in a usaha ini pembedaan harus dibuat antara situasi di mana anggota berkedudukan di
country which has concluded a tax treaty with the Netherlands and the situation in which this is not the negara yang telah menandatangani perjanjian pajak dengan Belanda dan situasi di mana ini bukan
case. kasus. In the former situation, normally, only distributions of profits will be taxable in the Netherlands Dalam situasi mantan, biasanya, hanya distribusi laba akan dikenakan pajak di Belanda
and the tax treaty limits the rate at which income tax or corporate tax is levied to the rate at which dan perjanjian pajak membatasi tingkat di mana pajak penghasilan atau pajak badan adalah dikenakan untuk menilai di mana
dividends are subject to source country taxation under the treaty. dividen dikenakan pajak negara sumber dalam perjanjian internasional. Normally, capital gains and Biasanya capital gain, dan
liquidation proceeds deriving the membership will not be subject to tax in the Netherlands. hasil likuidasi berasal keanggotaan tidak akan dikenakan pajak di Belanda. In the latter Dalam terakhir
situation, profits deriving from the membership, including profit distributions, capital gains and situasi, keuntungan yang berasal dari keanggotaan, termasuk distribusi keuntungan, capital gain dan
liquidation proceeds, will be fully subject to Dutch income or corporate tax. hasil likuidasi, akan sepenuhnya tunduk pada Belanda atau pajak penghasilan badan. In both situations it is Dalam kedua situasi itu
advisable to consider structuring the membership of the co-operative via a Netherlands Antilles disarankan untuk mempertimbangkan penataan keanggotaan koperasi melalui Antillen Belanda
holding company. perusahaan induk.
It may also be advantageous to structure the membership of the co-operative via a holding company in Mungkin juga menguntungkan untuk struktur keanggotaan koperasi melalui perusahaan induk di
the European Union. Uni Eropa. In that event, distributions of profits may be eligible for exemption from taxation in Dalam hal ini, pembagian keuntungan mungkin memenuhi persyaratan untuk pengecualian dari perpajakan di
the Netherlands under the EC Parent-Subsidiary Directive. Belanda di bawah EC-Anak Perusahaan Induk Directive. In any event, co-operatives are listed in the Dalam hal apapun, koperasi tercatat di
annex to the EC Parent-Subsidiary Directive. lampiran ke EC Induk-Anak Directive. One must be aware, however, of the fact that the Kita harus menyadari, bagaimanapun, fakta bahwa
exemption of distributions of profits from source country taxation under the Directive has only been pembebasan distribusi keuntungan dari negara perpajakan sumber di bawah Petunjuk ini hanya
implemented in the Dutch Dividend Tax Act, not in the Dutch Corporate Tax Act. diimplementasikan dalam Undang-Undang Pajak Dividen Belanda, bukan di Belanda Perusahaan Undang-Undang Pajak. The Ministry of Departemen
Finance has stated that distributions of profits to non-resident taxpayers which are exempt from Keuangan telah menyatakan bahwa pembagian keuntungan ke-penduduk pembayar pajak non yang dikecualikan dari
dividend tax pursuant to the rules in the Dividend Tax Act implementing the EC Parent-Subsidiary dividen Anak pajak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Dividen menerapkan EC Parent-
Directive are also exempt from corporate tax if the relevant conditions are met, provided, however, that Petunjuk juga dibebaskan dari pajak penghasilan badan jika kondisi yang relevan terpenuhi, disediakan, bagaimanapun, bahwa
there is no case of fraud or abuse. tidak ada kasus penipuan atau penyalahgunaan. Distributions of profits by a co-operative do not fall within the scope Distribusi keuntungan oleh koperasi tidak jatuh dalam lingkup
of the Dividend Tax Act and, consequently, there is some doubt as to whether the aforementioned dari Undang-Undang Pajak Dividen dan, akibatnya, ada beberapa keraguan apakah tersebut
statement by the Ministry of Finance also applies to distributions of profits by co-operatives. pernyataan oleh Departemen Keuangan juga berlaku untuk distribusi keuntungan oleh koperasi.
Another aspect of co-operatives to be aware of is that it appears not to be possible to entirely rule out Aspek lain dari koperasi yang harus diperhatikan adalah bahwa hal itu tampaknya tidak mungkin untuk sepenuhnya menyingkirkan
that if a co-operative conducts a business in the Netherlands, the membership of the co-operative bahwa jika koperasi melakukan bisnis di Belanda, keanggotaan koperasi
gives rise to a share in the profits of a business of which the place of management is located in the menimbulkan berbagi dalam keuntungan bisnis yang tempat manajemen terletak di
Netherlands, which share is not embodied by a security. Belanda, yang saham tidak diwujudkan oleh keamanan. The Corporate Tax Act contains a fiction on Corporate Tax Act berisi fiksi pada
the basis of which such a share in the profits is treated as a Dutch permanent establishment. dasar yang seperti bagian dalam keuntungan adalah diperlakukan sebagai bentuk usaha tetap Belanda. The The
problem in this case is that it appears not to be possible to rule out that a membership of a co- masalah dalam hal ini adalah bahwa hal itu tampaknya tidak mungkin untuk mengesampingkan bahwa keanggotaan co-
operative is not a security. operasi bukan keamanan. Members of a co-operative who are resident in a country which has Anggota koperasi yang bertempat tinggal di negara yang memiliki
concluded a tax treaty with the Netherlands would appear not to be confronted with the permanent menyimpulkan sebuah perjanjian pajak dengan Belanda akan muncul tidak akan dihadapkan dengan permanen
Page 3 Page 3
establishment fiction given that the tax treaties contain their own definition of a permanent fiksi pendirian mengingat bahwa perjanjian pajak mengandung definisi mereka sendiri permanen
establishment and, arguably, a share in the profits of a business in the Netherlands which is based on pendirian dan, tentu saja, bagian dalam keuntungan bisnis di Belanda yang didasarkan pada
a membership of a co-operative falls outside of the scope of this definition. keanggotaan dari koperasi jatuh di luar ruang lingkup definisi ini. In non-treaty situations, Dalam situasi non-pakta,
however, it may be advisable to ask the Tax Authority to confirm beforehand that the fiction does not Namun, mungkin bisa dianjurkan untuk bertanya kepada Otoritas Pajak, untuk mengkonfirmasi terlebih dahulu bahw
Senin, 22 November 2010
Bersyukur
Bersyukuurrrrrrrrrrrrrrr.... itu yg paling sering kita lupain , kadang diwaktu seneng kita lupa bersyukur dan bahkan sering ngeluh sama keadaan , tanpa kita sadari masih banyak org yg hidupnya gak seseneng kita ,'-' .. dan gue selalu berusaha menjadi org yg selalu bersyukur pada setiap keadaan , tapi susah banget, gue lebih milih ngegerutu minta lebih ketimbang bersyukur , hehehe .. mama gue slalu bilang : "apapun yg kita punya , apapun yg kita dapet itu semua berkah dari Allah , dan kita harus bersyur , masih bnyak nak yg hidup dibawah kita (lebih parah mksudnya bukan dibawah kaki kita )hahahhaha ..
Hidup jadi anak kosan bikin gue males balik ke rumah yg jatahnya seminggu sekali, melakukan tugas-tugas bibi dirumah,ya nyuci lah, ya ngepel lah , ngurusin adek gue yg bandelnya bikin naek turun darah , tambah gue bikin males balik kerumah ,hal sekecil ini pun termasuk gak bersyukur, padahal gue dirumah bisa ngumpul sama keluarga , ketemu mama yg cantik kaya gue, hahha , ketemu papa yg konyol kaya gue juga , dan kedua adek gue yg sangar mirip macan , hahah.. sedangkan org lain belum tentu tiap minggu bisa kumpul sama keluarganya . ckckkc
Dan yg lebih menyesalnya lagi , sangking malesnya gue balik kerumah disore hari , ahirnya gue memutuskan buat balik kerumah sehari lebih lama dari biasanya yaitu sabtu ,jumat sore gue tlp mama mau ngasih tau kalo gue gak bisa balik hari ini , malemnya gue dapet tlp lagi kalo mama masuk rumah sakit, gue kaget.. malem itu juga gue menuju rumah sakit ,gue nyesel knapa gue lebih mentingin ego gue yg males balik ini ,dari sini gue belajar !! kalo waktunya pulang ya pulang , kalo waktunya main ya main .. gak beryukur banget maunya main teruus .. ckckkc
Gue juga suka banget sama acara-acara reality show yg tujuannya bantu orang-orang yg gak mampu , dari apa yg gue tonton gue slalu bisa liat kalo dibawah tanah itu masih ada tanah lagi , dan diatas langit masih ada langit lagi .
jadi beryukurlah oleh apa saja yg kalian dapati dan peroleh karena dengan bersyukur itu kita bisa mengerti keindahan hidup ini :))
Hidup jadi anak kosan bikin gue males balik ke rumah yg jatahnya seminggu sekali, melakukan tugas-tugas bibi dirumah,ya nyuci lah, ya ngepel lah , ngurusin adek gue yg bandelnya bikin naek turun darah , tambah gue bikin males balik kerumah ,hal sekecil ini pun termasuk gak bersyukur, padahal gue dirumah bisa ngumpul sama keluarga , ketemu mama yg cantik kaya gue, hahha , ketemu papa yg konyol kaya gue juga , dan kedua adek gue yg sangar mirip macan , hahah.. sedangkan org lain belum tentu tiap minggu bisa kumpul sama keluarganya . ckckkc
Dan yg lebih menyesalnya lagi , sangking malesnya gue balik kerumah disore hari , ahirnya gue memutuskan buat balik kerumah sehari lebih lama dari biasanya yaitu sabtu ,jumat sore gue tlp mama mau ngasih tau kalo gue gak bisa balik hari ini , malemnya gue dapet tlp lagi kalo mama masuk rumah sakit, gue kaget.. malem itu juga gue menuju rumah sakit ,gue nyesel knapa gue lebih mentingin ego gue yg males balik ini ,dari sini gue belajar !! kalo waktunya pulang ya pulang , kalo waktunya main ya main .. gak beryukur banget maunya main teruus .. ckckkc
Gue juga suka banget sama acara-acara reality show yg tujuannya bantu orang-orang yg gak mampu , dari apa yg gue tonton gue slalu bisa liat kalo dibawah tanah itu masih ada tanah lagi , dan diatas langit masih ada langit lagi .
jadi beryukurlah oleh apa saja yg kalian dapati dan peroleh karena dengan bersyukur itu kita bisa mengerti keindahan hidup ini :))
Sabtu, 30 Oktober 2010
sindrom jatuh cinta
Parahh .. parah .. ada apa dengan orang-orang yg ada disekitar gue ? dikit-dikit bengong abis itu senyum sendiri , ketawa sendiri .. hadehhh , ckckckck ... gak dikosan gue ngeliat 2 orang temen gue , yg ahir-ahir ini bahagia bgt kalo buka sms , atau telponan , hape bunyi langsung diambil dan tersenyum . ckckc .. sakit jiwa !! hahah .. :P ,dan ternyata setelah gue selidiki dengan indra ke 6 gue ,mereka terjangkit SINDROM JATUH CINTA .. hahha .. indah banget deh kayaknya .. setiap hari ada aja cerita tentang gebetan mereka , ya inilah itulah .. gini ni kalo manusia lagi lope lope , semua yg indah ada dia . heheh
Dan tadi malem gue jalan sama ngiclik dan yg lainnya , bahas nya itu juga, .. jatuh cinta lagi .. jatuh cinta lagi .. hayyyyaaahh !!! gak da yg laen apa mas , jatoh dari langit kek , jatoh dari oplet kek . hahah . gak lupa juga terselip kata- kata "DIA ITU BEDA BANGET CHA SAMA CWE LAIN"dan blablablabla .. dari mulut temen gue yg katanya sedang terlibat cinta lokasi , dan yg lebih hebatnya sindrom jatuh cinta ini nempel sama seorang temen gue yg anti cewe, karena gue gak pernah liat dia sama cewe . hahah .. sindrom jatuh cinta oktober sangat hebat , .dan sangking gilanya pulang dari jalan bareng mereka , tepatnya jan 2 pagi-pagi buta , gue nemenin temen gue yg alergi cewe itu kerumah gebetannya dengan maksud ngasih coklat ala di sinetron , paraah .. pagi-pagi buta gue ngendap-ngendap rumah orang buat nyelipin coklat dan surat gak jelas itu dipager rumahnya .. issshh .. extrim banget ni temen gue !! serasa kaya maling gue . celangak celinguk takut diliat hansip , takut diteriakin maling .. dan ketakutan ketakutan yg lainnya di pagipagi buta itu bikin gue mau pipis . hahah, salut deh buat temen gue yg satu ini , yg jarang jatuh cinta , skalinya jatuh cinta , jatuh banget . hehehe ..
Selamatlah buat teman- teman gue yg sedang mengalami indah nya saat jatuh cinta , gue dukung kalian semua.. get your true love !! hahah ..dan selalu ingat SIAPA JATUH CINTA HARUS SIAP PATAH HATI . hihihi , horor ya ? hahah..
inilah yg gue takutin kalo jatuh cinta , entah kenapa pasca sakit hati, gue males banget sama yg namanya membuka hati untuk siapapun , gue masih teringat-ingat yg sakit-sakitnya , hahaha (lebay) .
Mungkin suatu saat akan terbiasa dan berharap ada sesosok pria idaman ibu-ibu jaman sekarang ssperti suaminya cut tari yg bisa bikin gue jatuh cinta , hehehe..
aminn deh amiin ...
Dan tadi malem gue jalan sama ngiclik dan yg lainnya , bahas nya itu juga, .. jatuh cinta lagi .. jatuh cinta lagi .. hayyyyaaahh !!! gak da yg laen apa mas , jatoh dari langit kek , jatoh dari oplet kek . hahah . gak lupa juga terselip kata- kata "DIA ITU BEDA BANGET CHA SAMA CWE LAIN"dan blablablabla .. dari mulut temen gue yg katanya sedang terlibat cinta lokasi , dan yg lebih hebatnya sindrom jatuh cinta ini nempel sama seorang temen gue yg anti cewe, karena gue gak pernah liat dia sama cewe . hahah .. sindrom jatuh cinta oktober sangat hebat , .dan sangking gilanya pulang dari jalan bareng mereka , tepatnya jan 2 pagi-pagi buta , gue nemenin temen gue yg alergi cewe itu kerumah gebetannya dengan maksud ngasih coklat ala di sinetron , paraah .. pagi-pagi buta gue ngendap-ngendap rumah orang buat nyelipin coklat dan surat gak jelas itu dipager rumahnya .. issshh .. extrim banget ni temen gue !! serasa kaya maling gue . celangak celinguk takut diliat hansip , takut diteriakin maling .. dan ketakutan ketakutan yg lainnya di pagipagi buta itu bikin gue mau pipis . hahah, salut deh buat temen gue yg satu ini , yg jarang jatuh cinta , skalinya jatuh cinta , jatuh banget . hehehe ..
Selamatlah buat teman- teman gue yg sedang mengalami indah nya saat jatuh cinta , gue dukung kalian semua.. get your true love !! hahah ..dan selalu ingat SIAPA JATUH CINTA HARUS SIAP PATAH HATI . hihihi , horor ya ? hahah..
inilah yg gue takutin kalo jatuh cinta , entah kenapa pasca sakit hati, gue males banget sama yg namanya membuka hati untuk siapapun , gue masih teringat-ingat yg sakit-sakitnya , hahaha (lebay) .
Mungkin suatu saat akan terbiasa dan berharap ada sesosok pria idaman ibu-ibu jaman sekarang ssperti suaminya cut tari yg bisa bikin gue jatuh cinta , hehehe..
aminn deh amiin ...
Selasa, 19 Oktober 2010
jenis koperasi
Dalam ketentuan pasal 16 UU No. 25 Tahun 1992 dinyatakan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Sedangkan dalam penjelasan pasal tersebut, mengenai jenis koperasi ini diuraikan seperti antara lain: Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran, Koperasi Jasa. Untuk koperasi-koperasi yang dibentuk oleh golongan fungsional seperti Pegawai Negeri, Anggota ABRI, karyawan dan sebagainya, bukanlah merupakan suatu jenis koperasi tersendiri.
Mengenai penjenisan koperasi ini, jika ditinjau dari berbagai sudut pendekatan, maka dapatlah diuraikan sebagai berikut :
a. Berdasar pendekatan sesjarah timbulnya gerakan koperasi, maka dikenal jenis-jenis koperasi seperti berikut :
1) Koperasi komsumsi;
2) Koperasi kredit; dan
3) Koperasi produksi;
b. Berdasar pendekatan menurut lapangan usaha dan/atau tempat tinggal para anggota, maka dikenal beberapa jenis koperasi antara lain :
1) Koperasi Desa.
Adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama dalam koperasi dan menjalankan aneka usaha dalam suatu lingkungan tertentu. Untuk suatu daerah kerja tingkat desa, sebaiknya hanya ada satu koperasi desa yang tidak hanya menjalankan kegiatan usaha bersifat single purpose , tetapi juga kegiatan usaha yang bersifat multi purpose (serba usaha) untuk mencukupi kebutuhan para anggotanya dalam satu lingkungan tertentu, misalnya :
a. Usaha pembelian alat-alat tani.
b. Usaha pembelian dan penyeluran pupuk.
c. Usaha pembelian dan penjualan kebutuhan hidup sehari-hari.
2) Koperasi Unit Desa (KUD).
Koperasi unit desa ini berdasar Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 4 Tahun 1973, adalah merupakan bentuk antara dari Badan Usaha Unit Desa (BUUD) sebagau suatu lembaga ekonomi berbentuk koperasi, yang dalam perkembangannya kemudian dilebur atau disatukan menjadi satu KUD. Dengan keluarnya Instruksi Presiden RI No. 2 Tahun1978, KUD bukan lagi merupakan bentuk antara dari BUUD tetapi telah menjadi organisasi ekonomi yang merupakan wadah bagi pengembangan berbagai kegiatan masyarakat pedesaan itu sendiri serta memberikan pelayanan dan masyarakat pedesaan.
3) Koperasi Konsumsi.
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari tiap-tiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi. Koperasi jenis ini bisanya menjalankan usaha untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari para anggotanya dan masyarakat sekitarnya.
4) Koperasi Pertanian (Koperta).
Koperta adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para petani pemilik tanah, atau buruh tani dan orang yang berkepenringan serta bermata penaharian yang berhubungan dengan usaha-usaha pertanian.
5) Koperasi Peternakan.
Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari peternak, pengusaha peternakan yang bekepentingan serta bermata pencaharian yang berhubungan dengan soal-soal pertanian.
6) Koperasi Perikanan.
Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para peternak ikan, pengusaha perikanan dan sebaginya yang berkepentingan dengan mata pencaharian soal-soal perikanan.
7) Koperasi Kerajinan atau Koperasi Industri.
Koperasi Kerajinan atau koperasi industry adalah anggotanya terdiri dari para pengusaha kerajinan/industri dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan denan kerajinan atau industry.
8) Koperasi Simpan Pinjam atau Koperasi Kredit.
Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang yang mempunyai lepentingan langsung dalam soal-soal dalam perkreditan atau simpan pinjam.
c. Berdasar pendekatan menurut golongan fungsi onal, maka dikenal jenis-jenis koperasi seperti antara lain :
1. Koperasi Pegawai Negeri (KPN)
2. Koperasi Angkatan Darat (KOPAD)
3. Koperasi Angkatan Laut (KOPAL)
4. Koperasi Angkatan Udara (KOPAU)
5. Koperasi Angkatan Kepolisian (KOPAK)
6. Koperasi Pensiunan Angkatan Darat
7. Koperasi Pensiunan Pegawai Negeri
8. Dll.
d. Berdasar pendekatan sifat khusus dari aktivitas dan kepentingan ekonominya, maka dikenal jenis-jenis koperasi seperti antara lain :
1. Koperasi Batik
2. Bank Koperasi
3. Koperasi Asuransi
4. dan sebagainya
Mengenai penjenisan koperasi ini, jika ditinjau dari berbagai sudut pendekatan, maka dapatlah diuraikan sebagai berikut :
a. Berdasar pendekatan sesjarah timbulnya gerakan koperasi, maka dikenal jenis-jenis koperasi seperti berikut :
1) Koperasi komsumsi;
2) Koperasi kredit; dan
3) Koperasi produksi;
b. Berdasar pendekatan menurut lapangan usaha dan/atau tempat tinggal para anggota, maka dikenal beberapa jenis koperasi antara lain :
1) Koperasi Desa.
Adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama dalam koperasi dan menjalankan aneka usaha dalam suatu lingkungan tertentu. Untuk suatu daerah kerja tingkat desa, sebaiknya hanya ada satu koperasi desa yang tidak hanya menjalankan kegiatan usaha bersifat single purpose , tetapi juga kegiatan usaha yang bersifat multi purpose (serba usaha) untuk mencukupi kebutuhan para anggotanya dalam satu lingkungan tertentu, misalnya :
a. Usaha pembelian alat-alat tani.
b. Usaha pembelian dan penyeluran pupuk.
c. Usaha pembelian dan penjualan kebutuhan hidup sehari-hari.
2) Koperasi Unit Desa (KUD).
Koperasi unit desa ini berdasar Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 4 Tahun 1973, adalah merupakan bentuk antara dari Badan Usaha Unit Desa (BUUD) sebagau suatu lembaga ekonomi berbentuk koperasi, yang dalam perkembangannya kemudian dilebur atau disatukan menjadi satu KUD. Dengan keluarnya Instruksi Presiden RI No. 2 Tahun1978, KUD bukan lagi merupakan bentuk antara dari BUUD tetapi telah menjadi organisasi ekonomi yang merupakan wadah bagi pengembangan berbagai kegiatan masyarakat pedesaan itu sendiri serta memberikan pelayanan dan masyarakat pedesaan.
3) Koperasi Konsumsi.
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari tiap-tiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi. Koperasi jenis ini bisanya menjalankan usaha untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari para anggotanya dan masyarakat sekitarnya.
4) Koperasi Pertanian (Koperta).
Koperta adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para petani pemilik tanah, atau buruh tani dan orang yang berkepenringan serta bermata penaharian yang berhubungan dengan usaha-usaha pertanian.
5) Koperasi Peternakan.
Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari peternak, pengusaha peternakan yang bekepentingan serta bermata pencaharian yang berhubungan dengan soal-soal pertanian.
6) Koperasi Perikanan.
Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para peternak ikan, pengusaha perikanan dan sebaginya yang berkepentingan dengan mata pencaharian soal-soal perikanan.
7) Koperasi Kerajinan atau Koperasi Industri.
Koperasi Kerajinan atau koperasi industry adalah anggotanya terdiri dari para pengusaha kerajinan/industri dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan denan kerajinan atau industry.
8) Koperasi Simpan Pinjam atau Koperasi Kredit.
Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang yang mempunyai lepentingan langsung dalam soal-soal dalam perkreditan atau simpan pinjam.
c. Berdasar pendekatan menurut golongan fungsi onal, maka dikenal jenis-jenis koperasi seperti antara lain :
1. Koperasi Pegawai Negeri (KPN)
2. Koperasi Angkatan Darat (KOPAD)
3. Koperasi Angkatan Laut (KOPAL)
4. Koperasi Angkatan Udara (KOPAU)
5. Koperasi Angkatan Kepolisian (KOPAK)
6. Koperasi Pensiunan Angkatan Darat
7. Koperasi Pensiunan Pegawai Negeri
8. Dll.
d. Berdasar pendekatan sifat khusus dari aktivitas dan kepentingan ekonominya, maka dikenal jenis-jenis koperasi seperti antara lain :
1. Koperasi Batik
2. Bank Koperasi
3. Koperasi Asuransi
4. dan sebagainya
Minggu, 17 Oktober 2010
Sejarah Koperasi Indonesia

Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa ?Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan?. Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah Koperasi. Tafsiran itu sering pula dikemukakan oleh Mohammad Hatta, yang sering disebut sebagai perumus pasal tersebut. Pada Penjelasan konstitusi tersebut juga dikatakan, bahwa sistem ekonomi Indonesia didasarkan pada asas Demokrasi Ekonomi, di mana produksi dilakukan oleh semua dan untuk semua yang wujudnya dapat ditafsirkan sebagai Koperasi.
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya.Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih di Purwokerto Tahun 1896, mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpan pinjam. Untuk memodali koperasi simpan- pinjam tersebut di samping banyak menggunakan uangnya sendiri, beliau juga menggunakan kas mesjid yang dipegangnya.Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga.Demikian pula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka tokotoko koperasi. Perkembangan yang pesat dibidang perkoperasian di Indonesia yang menyatu dengan kekuatan social dan politik menimbulkan kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda. Oleh karenanya Pemerintah Hindia Belanda ingin mengaturnya tetapi dalam kenyataan lebih cenderung menjadi suatu penghalang atau penghambat perkembangan koperasi.
Kemudian, melalui perjuangan yang cukup panjang pada tahun 1927 keluar peraturan tentang “Perkumpulan Koperasi Bumi Putera” No. 91 tahun 1927. Melalui peraturan tersebut maka izin mendirikan koperasi di perlonggar. Kongres koperasi 1 diselenggarakan atas dorongan Bung Hatta pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya. Keputusan penting dalam kongres I antara lain
a)Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
b)Mengajukan berdirinya “Koperasi Desa” dalam rangka mengatur perekonomian pedesaan.
c)Menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi.
Pada bulan Juli 1953 diadakan kongres koperasi ke II di Bandung keputusan penting dalam kongres tersebut adalah
a)Mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia. b)SOKRI di ubah menjadi Dewan Koeprasi Indonesia.Pada bulan September 1956 diadakan Kongres Koperasi ke III di Jakarta keputusan penting yang dihasilkan dalam kongres tersebut antara lain a)Penyempurnaan Organisasi Gerakan Koperasi.
b) Menghimpun bahan untuk undang-undang perkoperasian.
undang-undang perkoperasian yang pakai hingga saat ini adalah UU Perkoperasian No. 25 tahun 1992. Seperti badan usaha lain, koperasi mempunyai kelebihan dan kelemahan.
Di Indonesia, beberapa Koperasi sebenarnya sudah bisa dikatakan memiliki unit usaha besar dan beragam serta tumbuh menjadi raksasa bisnis berskala besar. Beberapa Koperasi telah tumbuh menjadi konglomerat ekonomi Indonesia, yang tentunya tidak kalah jika dibandingkan dengan perusahaan swasta atau BUMN yang sudah menggurita, namun kini banyak yang sakit. Omzet mereka mencapai milyaran rupiah setiap bulan. Konglomerat yang dimaksud di sini memiliki pengertian: Koperasi yang bersangkutan sudah merambah dan menangani berbagai bidang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak dan merangsek ke berbagai bidang usaha-bisnis komersial.
Sabtu, 02 Oktober 2010
KELAS HEBOH
sebelumnya gue mau minta maap dulu , atas aksi frontal gue yg menyebutkan nama asli kalian plus busuk-busuknya kalian . heheh .. gue cuman mau ini jadi bahan kenang-kenangan aja buat kalian yg baca, khususnya anak 1EA07 2009-2010 ^___^
okee cukup , kita mulai cerita ini ...
1EAO7.. kelas gue semasa di tingkat 1 , yg diketuia oleh pria paruh baya M. ILHAM (kata temen-temen gue )dan diwakili dengan pria paruh waras WISNU WAYANG PUTRA . hahah . Diawal kuliah sih , gue pesimis sama kelas ini , semua manusianya bungkam alias pendiam .. ckckck , tapi seiring berjalannya waktu kelas ini mulai ramai.. ramai.. bahkan sangat ramai hahaha.. (berlebihan), dan manusianya pun sudah mulai terlihat , ada yg suka godain cwe, ada yg suka ngelawak sendiri , ada yg hyperactiv , sampe yg suka dagang pun ada di kelas ini ,(ngerasa sms gue aja ya, kalo mu marah) hahaha..
Suasana belajar kelas ini lebih mirip ketoprak humor, karena celetukan^yg gak berbobot dan bertujuan ngelawak dari sebagian temen gue , ckckc .. dan juga aksi saling menghina dikelas yg sering bkin gue ketawa ngakak , pokonya ketawa mulu deh ..hehe . nama panggilan sesuka hatipun jatuh ke beberapa temen gue ,seperti M.RIFAN LISTIANTO dipanggil M.TOP (teroris yg sedang populer) katanya sih mirip , (bagi gue gantengan lo kok fan ,haha), trus si M. BUDI SETIAWAN di panggil cogan= cowo ganteng , karena nick fb nya yg seperti itu , patut dikasi jempol untuk kepedean anda budi !! hihihih...
Sahabat . . . .
TIARA DEWI , YUNIKEN , DESTRI FITRIANA , 3 orang inilah yg gue bilang sahabat plusplus gue , mereka sering jadi bahan nemenin gue curhat (walaupun sering tutup kuping karna capek dengerin gue) hahah , ngerjain tugas ,jalan , bahkan becanda ala sakit jiwa pun .ckckck , kasian ya mereka !! hahah , merekalah ibu bapak om tante gue dikelas .. Selain mereka , gue juga dapetin sahabat yg bisa bikin gue ketawa terngikik-ngikik akibat ulah konyol mereka , IBNU CAHYO RAMADHAN , M. ILHAM ,M. IQBAL ,RADIAZ FEYZARS, WISNU WAYANG PUTRA ,FERNANDO VALINTINO (pacar terrempong) , mereka menyebut diri mereka NGICLIK (apa kali artinya ?) dan sahabat^ gue yg lain , yg gak bisa gue sebutin satu^ disini .
Selain persahabatan , percintaanpun terjadi dikelas ini (sinetron abiss . .) hehe , ada beberapa mereka yg terjebak cinta lokasi di kelas ini , sebut saja si R dan D , si U dan A ,termasuk gue dan kedua sahabat gue si N dan P , si Ddan F (disamarkan , karena menghindari aksi caci maki pada diri gue ) hahah, lagi lagi lebay . Gue akuin , dikelas ini ada seorang cwo yg menyangkut dihati sejak PPSPPT (ospek), tapi setelah sekelas dengan dia , otak gue berfikir sejuta kali buat naksir dia , boro^ kepikiran jadian , entah setan atau malaikat apa yg ada di diri gue, hingga gue bisa bertukar hati dgn FERNANDO VALINTINO (namanya kaya pemeran telenovela ya )hehe .. walopun sikapnya sedikit terlihat menjijikan , tapi ini slah satu yg bisa buat gue semangat kuliah . haha (lebay)
oke .. sahabat dan cintanya sudah cukup !! kita kembali lagi ke dalam masalaha kekompakan ..

Kekompakan terasa banget dikelas ini , di mulai dari acara tahun baru dirumah SISKA DARMANINGRUM meskipun wanitanya cuman tiga org dan lelakinya kebanyakan manteng di PS, dan acara GTA (GO TO ANYER) .
acara ini bikin kelas makin kompak , semuanya kerja sama.. dari yg survei tempat , nagihin uang , belanja konsumsi ,sampe ngungkep ayam semalam sebelum keberangkatan di rumah siska (padahal siskanya gak ikut ) .. menuju anyer dengan mobil DEPHAN sewaan plus supir"nya juga disewa , haha(lengkapnya) ,dan mengandalkan keahlian masak para wanitanya dibandingkan catring buat makan di sana . hahaha .. ngakak gue , masak sayur asem aja gak jadi^ (sangking ahlinya memasak ) ditambah bakar ayam yg cara bakarnya ala neraka , jatoh pungut, jatoh pungut lagi begitu seterusnya .. gue rasa ni ayam bervitamin Z . . zorrook ,. hahaha .
lanjut diacara malam harinya , api unggun plus acara tuker kado serba goceng yg dibungkus pake koran , acara api unggun ini yg berkesan buat gue , karena disini terselip acting tauran macem anak STM dari PUTRA, UCENG , FADLI , AJIZ , dan lain^ dan berhasil membuat seorang temen gue melemparkan sendal ke arah api unggun, lalu meninggalkan api unggun , masuk kamar, dan menangis . hahaha .. seru .. seru .. seru..
sayangnya acara kaya gini gak bisa keulang lagi di semester 2 , entah knapa GTA 2 gagal . . . huft ..
inilah yg gue dapet di 1EA07 , temen^ yg kompak , yg bisa bikin gue ketawa mulu , sahabat yg gue cintai lahir batin , bahkan pacar tersarap yg pernah gue milikin . heheh .. (sangat berlebihan) , suasana kelas yg asik plus aur auran kaya gini yg belom prnah gue dapet sebelumnya , yg bikin gue kangen sama 1EA07 . (di dramatisir) hahah ..
terima kasih ya teman^ 1EA07, semoga dapet berkompak-kompak kembali ..
*jika ada kesalahan kata , dan meusuk dihati silahkan sms gue . hihihih ..
okee cukup , kita mulai cerita ini ...
1EAO7.. kelas gue semasa di tingkat 1 , yg diketuia oleh pria paruh baya M. ILHAM (kata temen-temen gue )dan diwakili dengan pria paruh waras WISNU WAYANG PUTRA . hahah . Diawal kuliah sih , gue pesimis sama kelas ini , semua manusianya bungkam alias pendiam .. ckckck , tapi seiring berjalannya waktu kelas ini mulai ramai.. ramai.. bahkan sangat ramai hahaha.. (berlebihan), dan manusianya pun sudah mulai terlihat , ada yg suka godain cwe, ada yg suka ngelawak sendiri , ada yg hyperactiv , sampe yg suka dagang pun ada di kelas ini ,(ngerasa sms gue aja ya, kalo mu marah) hahaha..
Suasana belajar kelas ini lebih mirip ketoprak humor, karena celetukan^yg gak berbobot dan bertujuan ngelawak dari sebagian temen gue , ckckc .. dan juga aksi saling menghina dikelas yg sering bkin gue ketawa ngakak , pokonya ketawa mulu deh ..hehe . nama panggilan sesuka hatipun jatuh ke beberapa temen gue ,seperti M.RIFAN LISTIANTO dipanggil M.TOP (teroris yg sedang populer) katanya sih mirip , (bagi gue gantengan lo kok fan ,haha), trus si M. BUDI SETIAWAN di panggil cogan= cowo ganteng , karena nick fb nya yg seperti itu , patut dikasi jempol untuk kepedean anda budi !! hihihih...
Sahabat . . . .
TIARA DEWI , YUNIKEN , DESTRI FITRIANA , 3 orang inilah yg gue bilang sahabat plusplus gue , mereka sering jadi bahan nemenin gue curhat (walaupun sering tutup kuping karna capek dengerin gue) hahah , ngerjain tugas ,jalan , bahkan becanda ala sakit jiwa pun .ckckck , kasian ya mereka !! hahah , merekalah ibu bapak om tante gue dikelas .. Selain mereka , gue juga dapetin sahabat yg bisa bikin gue ketawa terngikik-ngikik akibat ulah konyol mereka , IBNU CAHYO RAMADHAN , M. ILHAM ,M. IQBAL ,RADIAZ FEYZARS, WISNU WAYANG PUTRA ,FERNANDO VALINTINO (pacar terrempong) , mereka menyebut diri mereka NGICLIK (apa kali artinya ?) dan sahabat^ gue yg lain , yg gak bisa gue sebutin satu^ disini .
Selain persahabatan , percintaanpun terjadi dikelas ini (sinetron abiss . .) hehe , ada beberapa mereka yg terjebak cinta lokasi di kelas ini , sebut saja si R dan D , si U dan A ,termasuk gue dan kedua sahabat gue si N dan P , si Ddan F (disamarkan , karena menghindari aksi caci maki pada diri gue ) hahah, lagi lagi lebay . Gue akuin , dikelas ini ada seorang cwo yg menyangkut dihati sejak PPSPPT (ospek), tapi setelah sekelas dengan dia , otak gue berfikir sejuta kali buat naksir dia , boro^ kepikiran jadian , entah setan atau malaikat apa yg ada di diri gue, hingga gue bisa bertukar hati dgn FERNANDO VALINTINO (namanya kaya pemeran telenovela ya )hehe .. walopun sikapnya sedikit terlihat menjijikan , tapi ini slah satu yg bisa buat gue semangat kuliah . haha (lebay)
oke .. sahabat dan cintanya sudah cukup !! kita kembali lagi ke dalam masalaha kekompakan ..

Kekompakan terasa banget dikelas ini , di mulai dari acara tahun baru dirumah SISKA DARMANINGRUM meskipun wanitanya cuman tiga org dan lelakinya kebanyakan manteng di PS, dan acara GTA (GO TO ANYER) .
acara ini bikin kelas makin kompak , semuanya kerja sama.. dari yg survei tempat , nagihin uang , belanja konsumsi ,sampe ngungkep ayam semalam sebelum keberangkatan di rumah siska (padahal siskanya gak ikut ) .. menuju anyer dengan mobil DEPHAN sewaan plus supir"nya juga disewa , haha(lengkapnya) ,dan mengandalkan keahlian masak para wanitanya dibandingkan catring buat makan di sana . hahaha .. ngakak gue , masak sayur asem aja gak jadi^ (sangking ahlinya memasak ) ditambah bakar ayam yg cara bakarnya ala neraka , jatoh pungut, jatoh pungut lagi begitu seterusnya .. gue rasa ni ayam bervitamin Z . . zorrook ,. hahaha .
lanjut diacara malam harinya , api unggun plus acara tuker kado serba goceng yg dibungkus pake koran , acara api unggun ini yg berkesan buat gue , karena disini terselip acting tauran macem anak STM dari PUTRA, UCENG , FADLI , AJIZ , dan lain^ dan berhasil membuat seorang temen gue melemparkan sendal ke arah api unggun, lalu meninggalkan api unggun , masuk kamar, dan menangis . hahaha .. seru .. seru .. seru..
sayangnya acara kaya gini gak bisa keulang lagi di semester 2 , entah knapa GTA 2 gagal . . . huft ..
inilah yg gue dapet di 1EA07 , temen^ yg kompak , yg bisa bikin gue ketawa mulu , sahabat yg gue cintai lahir batin , bahkan pacar tersarap yg pernah gue milikin . heheh .. (sangat berlebihan) , suasana kelas yg asik plus aur auran kaya gini yg belom prnah gue dapet sebelumnya , yg bikin gue kangen sama 1EA07 . (di dramatisir) hahah ..
terima kasih ya teman^ 1EA07, semoga dapet berkompak-kompak kembali ..
*jika ada kesalahan kata , dan meusuk dihati silahkan sms gue . hihihih ..
Langganan:
Postingan (Atom)